Produk asuransi yang memberikan jaminan kesehatan kepada para tertanggung nya apabila tertanggung mengalami sakit atau kecelakaan.
Product Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) menjamin resiko Meninggal Dunia, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsungdisebabkan oleh suatu kecelakaan.
Produk asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum teradap pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan/atau Property Damage yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya hukum.
Produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada direktur dan officer suatu perusahaan berkenaan dengan kemungkinan terkena gugatan hukum tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tuas-tugas mereka.
Produk asuransi yang menjamin kerugian sesuai dengan kebutuhan tertanggung.