FLOW PENGAJUAN KLAIM

Step 1

Terima Laporan Kerugian

Step 2

Survey Objek Kerugian

Step 3

Melengkapi Dokumen Klaim

Step 4

Terbit SPGR

Step 5

Dokumen Settlement

Step 6

Pembayaran

1-Terima Laporan Kerugian

Saat terjadi kerugian, segera lakukan pelaporan ke Daidan Utama Pialang Asuransi.
Pihak kami akan menginfokan kelengkapan dokumen awal yang dibutuhkan untuk proses ke bagian asuransi untuk memulai survei.

2-Survey Objek Kerugian

Surveyor atau Adjuster akan melakukan survei ke lokasi kejadian untuk mencari informasi perihal apa yang terjadi dan kerugian yang dialami.

3-Melengkapi Dokumen Klaim

Daidan Utama Pialang Asuransi akan menganalisa dokumen-dokumen yang sudah diterima dan akan diteruskan ke pihak terkait.

4-Terbit SPGR

Pihak Asuransi menyetujui klaim tersebut dan menerbitkan SPGR serta draft Letter of Discharge (LoD).

5-Dokumen Settlement

Untuk melanjutkan ke tahap pembayaran, diperlukannya kelengkapan dokumen Letter of Discharge (LoD) yang sudah ditandatangani oleh tertanggung dan sudah diterima oleh asuransi.

6-Pembayaran

Asuransi akan mengirimkan bukti pembayaran selambat-lambatnya 30 hari Daidan Utama Pialang Asuransi sejak document settlement diterima oleh pihak Asuransi.

BULETIN/NEWS