Saat terjadi kerugian, segera lakukan pelaporan ke Daidan Utama Pialang Asuransi.
Pihak kami akan menginfokan kelengkapan dokumen awal yang dibutuhkan untuk proses ke bagian asuransi untuk memulai survei.
Surveyor atau Adjuster akan melakukan survei ke lokasi kejadian untuk mencari informasi perihal apa yang terjadi dan kerugian yang dialami.
Daidan Utama Pialang Asuransi akan menganalisa dokumen-dokumen yang sudah diterima dan akan diteruskan ke pihak terkait.
Pihak Asuransi menyetujui klaim tersebut dan menerbitkan SPGR serta draft Letter of Discharge (LoD).
Untuk melanjutkan ke tahap pembayaran, diperlukannya kelengkapan dokumen Letter of Discharge (LoD) yang sudah ditandatangani oleh tertanggung dan sudah diterima oleh asuransi.
Asuransi akan mengirimkan bukti pembayaran selambat-lambatnya 30 hari Daidan Utama Pialang Asuransi sejak document settlement diterima oleh pihak Asuransi.